News  

DPRD Lamongan Perketat Pengawasan Dugaan Limbah CV Jioen Fishery

Caption : Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq memimpin rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, unsur forkopimcam, serta instansi terkait guna pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Brondong, Jumat (31/7/2026) 
(Foto: Agung FH)
Caption : Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq memimpin rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, unsur forkopimcam, serta instansi terkait guna pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Brondong, Jumat (31/7/2026) (Foto: Agung FH)

GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memperketat pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Brondong dengan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengevaluasi legalitas usaha CV Jioen Fishery, kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta menelusuri delapan perusahaan lain yang diduga belum memiliki fasilitas pengolahan limbah.

 

Langkah tersebut diambil dalam rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat, Jumat, dengan tetap membuka kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan penjelasan pada agenda berikutnya.

 

Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan menempatkan dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Brondong sebagai salah satu perhatian utama setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas industri di kawasan tersebut.

 

Dalam rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, unsur Forkopimcam, serta instansi terkait, DPRD membahas dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas CV Jioen Fishery sekaligus mengevaluasi kepatuhan industri terhadap ketentuan lingkungan hidup.

 

Rapat berlangsung tanpa kehadiran pihak CV Jioen Fishery. Karena itu, DPRD memastikan akan menjadwalkan pemanggilan perusahaan agar memperoleh penjelasan langsung sehingga seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan.

 

Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, terdapat sekitar delapan perusahaan di Kecamatan Brondong yang diduga belum memiliki IPAL.

 

“Kami mendapat aduan bahwa ada sekitar delapan perusahaan yang belum memiliki IPAL. Persoalan ini perlu dijangkau bersama Forkopimcam agar tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat,” kata Mahfud.

 

Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap satu perusahaan, tetapi juga perlu diperluas agar seluruh pelaku usaha menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang sama.

 

Menurut Mahfud, DPRD juga mendukung pemasangan identitas pada setiap saluran pembuangan limbah sehingga sumber pencemaran dapat diketahui secara jelas apabila muncul laporan dari masyarakat.

Selain itu, Komisi C akan memanggil CV Jioen Fishery, Rukun Nelayan, serta warga sekitar guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pencemaran maupun perkembangan pemenuhan kewajiban perizinan.

 

“Kami ingin mengetahui sejauh mana keseriusan perusahaan menyelesaikan persoalan izin dan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan. Delapan perusahaan lain yang statusnya juga belum jelas akan kami panggil,” ujarnya.

 

Anggota Komisi C DPRD Lamongan Ahmad Umar Buwang menilai langkah DLH yang lebih dahulu melakukan pembinaan administratif telah sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan pembinaan sebelum penegakan hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila seluruh tahapan pembinaan tidak direspons, maka penegakan aturan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Buwang, hasil evaluasi DLH menunjukkan CV Jioen Fishery belum memiliki IPAL dan terdapat temuan mengenai aktivitas produksi surimi yang masih memerlukan klarifikasi dengan legalitas usaha yang dimiliki.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan investasi.

“Kami juga memikirkan nasib karyawan, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik juga harus dilindungi,” katanya.

 

Dari sisi perizinan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Lamongan Afiyahwati menjelaskan bahwa CV Jioen Fishery memperoleh izin usaha pada 15 Januari 2019 untuk kegiatan industri pembekuan ikan dan industri surimi.

 

Namun, setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh izin lama wajib dimigrasikan ke sistem baru.

“Dari data kami, izin CV Jioen Fishery sampai sekarang belum melakukan migrasi ke OSS,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pada lokasi yang sama juga terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama perseorangan, yakni UD Jioen, pada Mei 2024.

 

Menurutnya, izin tersebut hanya mencakup kegiatan cold storage dan perdagangan hasil perikanan, bukan industri pengolahan surimi. Karena itu, DPMPTSP masih membutuhkan klarifikasi dari pelaku usaha mengenai aktivitas yang dijalankan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lamongan Charismawati Tri Nurdiana menjelaskan bahwa laporan dugaan pencemaran pertama diterima pada 9 Juni 2026.

 

DLH kemudian melakukan verifikasi lapangan bersama pemerintah kecamatan dan perwakilan Rukun Nelayan.

“Hasil verifikasi menunjukkan legalitas lingkungan perlu diperbarui, izin usaha juga perlu diperbarui, serta perusahaan belum memiliki IPAL,” katanya.

 

DLH juga menemukan aktivitas produksi surimi di lokasi yang sebelumnya berizin sebagai industri pembekuan ikan.

Menurut Charismawati, produksi surimi menghasilkan limbah lebih banyak dibanding pembekuan ikan sehingga membutuhkan sistem pengolahan limbah yang memadai.

 

Hasil verifikasi menunjukkan perusahaan memiliki kolam penampungan limbah berkapasitas sekitar 30 meter kubik, namun belum memiliki IPAL.

 

DLH telah menerbitkan surat evaluasi dan meminta perusahaan melakukan perbaikan administrasi maupun pengelolaan lingkungan.

 

Di tingkat desa, Kepala Desa Sedayulawas Heni Fikawati mengatakan pemerintah desa telah memfasilitasi mediasi antara warga, perusahaan, karyawan, Rukun Nelayan, serta Forkopimcam.

 

Hasil mediasi meminta perusahaan tidak membuang limbah ke sungai, segera membangun atau memperbaiki IPAL, serta menyesuaikan legalitas usaha sesuai ketentuan.

 

“Kami mendukung investasi karena membuka lapangan kerja. Tetapi perusahaan juga harus melengkapi perizinan dan menjaga lingkungan,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Camat Brondong Nurul Khumaidah menegaskan bahwa pemerintah kecamatan mendukung iklim investasi karena memberikan manfaat ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

Namun, menurutnya, persoalan lingkungan harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin menjelaskan pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan pencemaran di sekitar Jembatan Kembar Sedayulawas.

Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan tumpukan sampah yang menimbulkan bau serta kondisi air sungai yang menghitam sebelum menelusuri dugaan sumber limbah menuju kawasan industri.

 

Sementara itu, Danramil Brondong Lettu Cba/Cke Muchtarul Amin berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan dunia usaha.

 

Ia menilai perusahaan tetap dapat menjalankan aktivitasnya sepanjang memenuhi seluruh kewajiban legalitas dan ketentuan pengelolaan lingkungan.

Hingga rapat koordinasi berakhir, pihak CV Jioen Fishery belum memberikan penjelasan karena tidak menghadiri forum tersebut.

 

DPRD memastikan akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan agar perusahaan memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan informasi.

 

Ke depan, hasil rapat ini menjadi dasar bagi DPRD dan DLH Lamongan untuk menentukan langkah lanjutan, mulai dari pembinaan administratif, evaluasi perizinan, hingga penegakan aturan sesuai ketentuan apabila diperlukan.

 

DPRD juga meminta pengawasan diperluas terhadap perusahaan lain yang diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah agar perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keberlangsungan investasi dapat berjalan secara beriringan

Wartawan: Agung FH, Editor: P Bayu S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *