GLOBALINSIGHT, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan merespons keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) dan narkoba yang dinilai semakin terbuka. Pemkab Lamongan akan memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi keagamaan untuk melakukan penertiban, edukasi, serta pencegahan.
Persoalan tersebut disampaikan dalam pertemuan jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Rabu (26/8/2026). Dalam pertemuan itu, PCNU menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan peredaran miras dan narkoba merupakan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan bersama. Menurut dia, keberadaan tempat penjualan miras yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Persoalan peredaran minuman keras dan narkoba ini adalah bagian dari masalah sosial yang perlu segera ditangani bersama-sama,” ujar Yuhronur.
Penertiban Tak Hanya Mengandalkan Penindakan
Yuhronur mengatakan Pemkab Lamongan tidak ingin penanganan persoalan tersebut hanya bertumpu pada penindakan hukum. Pendekatan yang disiapkan mencakup penertiban terpadu, edukasi masyarakat, serta langkah pencegahan dengan melibatkan berbagai unsur.
“Pendekatan yang kami ambil tidak hanya penindakan hukum, melainkan penertiban terpadu berbasis edukasi dan pencegahan,” tuturnya.
Pemkab Lamongan juga berencana meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda serta organisasi keagamaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Yuhronur menyebut penertiban berkala terhadap toko miras yang tidak berizin dan pengawasan terhadap aktivitas penjualan melalui media sosial akan menjadi salah satu prioritas ke depan.
“Penertiban berkala terhadap toko miras tak berizin dan pengawasan media sosial akan menjadi prioritas kerja penegak hukum ke depan,” katanya.
PCNU Dorong Penegakan Perda
Rais Syuriah PCNU Lamongan KH Salim Ashar menilai persoalan peredaran miras perlu segera mendapatkan perhatian serius. Ia menyebut dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pembinaan generasi muda.
“Masalah miras tidak sekadar gangguan keamanan, tetapi mengancam moralitas serta masa depan generasi muda di Lamongan,” ujar KH Salim.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Lamongan Syahrul Munir menyampaikan sikap resmi kepada Bupati Lamongan. PCNU mendorong agar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 ditegakkan secara tegas dan tidak tebang pilih.
Menurut Syahrul, pengawasan tidak cukup dilakukan pada tingkat pengecer. Ia mendorong penelusuran terhadap rantai pasok apabila ditemukan pelanggaran dalam peredaran minuman beralkohol.
“Penindakan hendaknya tidak hanya menyasar penjual di tingkat eceran, tetapi juga membongkar jaringan pemasok dan distributor utama agar memberikan efek jera,” tegas Syahrul.
Sejumlah Lokasi Disorot
Dalam penyampaian keresahan tersebut, PCNU menyoroti sejumlah tempat yang disebut menjual minuman beralkohol secara offline maupun online. Di antaranya toko HWG dan Sobat Minum Lamongan di kawasan Ruko Jalan Panglima Sudirman, Kaliotik, serta Toko Libra di Jalan Pahlawan, Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo.
PCNU menyebut peredaran minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dinilai semakin terbuka di sejumlah lokasi. Namun, terkait dugaan pelanggaran izin maupun kepatuhan terhadap aturan, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola toko yang disebut dalam penyampaian tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai kelengkapan izin usaha maupun kepatuhan terhadap Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Posisi tersebut penting untuk memastikan setiap penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata berdasarkan tudingan atau keresahan.
Miras, Narkoba dan Tantangan Sosial
Selain miras dan narkoba, Yuhronur menyebut sejumlah persoalan sosial lain yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya kasus HIV/AIDS yang disebut cukup tinggi serta maraknya judi online.
“Perubahan gaya hidup dan dampak ekonomi dari judi online tentunya berpotensi memicu kerawanan baru di masyarakat,” katanya.
Menurut Pemkab Lamongan, kompleksitas persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan edukasi, penguatan keluarga, pembinaan generasi muda, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
PCNU juga mengimbau warga Nahdliyin, ulama, dan lembaga pendidikan mengambil peran dalam menjaga lingkungan. Pendidikan karakter dan pembinaan akhlak di keluarga dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah generasi muda terpapar berbagai perilaku berisiko.
Kolaborasi Jadi Kunci
Langkah Pemkab Lamongan bersama Forkopimda dan organisasi keagamaan menjadi upaya untuk memperkuat penanganan penyakit masyarakat secara menyeluruh. Tantangannya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten, termasuk terhadap pola penjualan yang memanfaatkan media sosial dan kanal daring.
Di sisi lain, penertiban harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan ruang bagi pihak yang dituding melakukan pelanggaran untuk memberikan klarifikasi.
Ke depan, efektivitas penanganan peredaran miras dan narkoba di Lamongan akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan koordinasi antarlembaga. Dengan menggabungkan penegakan aturan, edukasi, pencegahan, dan keterlibatan masyarakat, upaya menjaga ketertiban sekaligus melindungi generasi muda diharapkan dapat berjalan lebih berkelanjutan. (Agu/Bay)












