News  

DPRD Lamongan Kawal Polemik Irigasi Waruwetan dan Investasi PT NTP

DPRD Lamongan turun tangan mengawal polemik saluran irigasi di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, yang berada di area rencana pembangunan pabrik PT Nusantara Timber Pratama (NTP), Jumat (21/8/2026) (Foto: Redaksi)
DPRD Lamongan turun tangan mengawal polemik saluran irigasi di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, yang berada di area rencana pembangunan pabrik PT Nusantara Timber Pratama (NTP), Jumat (21/8/2026) (Foto: Redaksi)

GLOBALINSIGHT, Lamongan — DPRD Kabupaten Lamongan mengawal polemik dugaan penimbunan saluran irigasi tersier sepanjang sekitar 2 kilometer di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, yang berada di area rencana pembangunan pabrik PT Nusantara Timber Pratama (NTP). Pengawasan dilakukan untuk memastikan fungsi pengairan bagi warga tetap terlindungi sekaligus memastikan investasi dan pembangunan pabrik berjalan sesuai aturan.

 

Polemik saluran irigasi Waruwetan menjadi perhatian DPRD Lamongan setelah muncul persoalan terkait keberadaan jaringan irigasi tersier di kawasan yang masuk dalam rencana pembangunan pabrik kayu PT NTP.

 

DPRD Lamongan memilih mengedepankan pengawasan dan komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, serta masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan pertanian warga dan rencana investasi dapat dicari titik temunya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi mengatakan dirinya masih mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) belum menjadi keputusan dan baru akan dipertimbangkan apabila ditemukan persoalan yang merugikan masyarakat maupun investor.

 

“Tetap saya kawal. Bila ditemukan hal-hal yang memang merugikan warga dan juga investor, dalam hal ini PT Nusantara Timber Pratama tidak memenuhi kriteria, maka persoalan ini akan saya bawa ke Pansus,” kata Freddy, Jumat (21/8/2026).

 

Sebelumnya, DPRD Lamongan telah menggelar hearing dan audiensi bersama Pemerintah Desa Waruwetan, warga, komisi DPRD, serta Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) pada Selasa (23/6/2026).

 

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari titik temu mengenai persoalan saluran irigasi yang berkaitan dengan rencana pembangunan pabrik. Setelah audiensi, DPRD melanjutkan pengawasan dengan meminta Komisi C melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi.

 

DPRD Cek Kondisi Irigasi di Lapangan

Freddy mengatakan dirinya turut turun bersama Komisi C DPRD Lamongan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dalam pengecekan tersebut, ia menyebut bertemu dengan Wilson yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang mewakili PT NTP.

 

Dalam pertemuan itu, menurut Freddy, pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan pendirian pabrik yang berkaitan dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

 

“Saat itu saya langsung ketemu dengan Pak Wilson owner PT NTP. Dan saya telah ditunjukkan dokumen perizinan pendirian pabrik yang di dalamnya berkaitan dengan LSD. Dan perlu saya sampaikan bahwa LSD itu kewenangannya pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Namun, keterangan mengenai dokumen perizinan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui instansi penerbit dan dokumen resmi yang berlaku. Dalam bahan informasi yang tersedia, belum terdapat penjelasan langsung dari PT NTP mengenai seluruh tudingan, status perizinan, maupun teknis pembangunan saluran irigasi pengganti.

 

Konfirmasi dari perusahaan dan instansi teknis terkait menjadi penting untuk memastikan pemberitaan mengenai proyek tersebut tetap berimbang serta memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.

 

Perbedaan Komunikasi Jadi Salah Satu Persoalan

Freddy menyebut persoalan irigasi Waruwetan antara lain dipengaruhi perbedaan pemahaman antara pemerintah desa dan warga mengenai rencana pembangunan pabrik.

 

Saluran irigasi tersebut disebut berada di area yang masuk dalam master plan atau peta pembebasan lahan pembangunan. Kondisi itu kemudian memunculkan rencana penataan terhadap jaringan irigasi yang berada di kawasan tersebut.

 

Menurut Freddy, perusahaan menawarkan pembangunan saluran irigasi pengganti di sisi utara lokasi pabrik. Rencana tersebut diarahkan untuk mempertahankan fungsi pengairan bagi masyarakat apabila saluran lama mengalami perubahan.

 

“Sebenarnya tujuan dari Pemerintah Desa Waruwetan dan warga itu sama, namun karena komunikasinya tidak sama,” ucap Freddy.

 

DPRD kemudian berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait. Dari proses komunikasi tersebut, Freddy menyebut pemerintah desa dan warga telah menemukan titik temu untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian.

 

MoU Disiapkan, Ada Rencana Irigasi Pengganti

Salah satu langkah penyelesaian yang disiapkan adalah nota kesepahaman atau MoU antara PT NTP, Pemerintah Desa Waruwetan, dan warga.

 

Kesepakatan tersebut direncanakan memuat sejumlah komitmen, termasuk pembangunan saluran irigasi pengganti serta peluang perekrutan tenaga kerja lokal. Pemerintah desa juga disebut akan memiliki ruang dalam proses rekrutmen pekerja.

 

Freddy menyampaikan kebutuhan tenaga kerja perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 5.000 orang. Sementara jumlah warga Desa Waruwetan disebut sekitar 1.200 orang.

 

“Makanya desa nantinya juga diberikan kewenangan atas rekrutmen pekerja pabrik kayu itu,” tutur Freddy.

 

Selain kesempatan kerja, pemerintah desa disebut akan memperoleh ruang untuk berperan dalam pembangunan fasilitas fisik yang dibutuhkan masyarakat.

 

Meski demikian, MoU tersebut belum dapat dinyatakan berlaku sebelum ditandatangani para pihak. Freddy menyebut prosesnya masih menunggu kedatangan pemilik perusahaan yang disebut sedang berada di luar negeri.

 

DPRD Minta Perizinan PT NTP Dipastikan Lengkap

Persoalan yang dikawal DPRD Lamongan tidak hanya menyangkut irigasi. Dewan juga menyoroti kelengkapan perizinan PT NTP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

 

Freddy mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang menurutnya masih perlu dilengkapi, salah satunya berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Karena itu, DPRD meminta pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dinyatakan selesai.

 

“Jangan dibangun dulu sebelum perizinan di tingkat kabupaten sudah clear dan selesai semua,” kata Freddy.

 

Di sisi lain, DPRD tetap menyatakan investasi terbuka selama perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

 

“Kepada Pak Wilson saat itu saya menyampaikan, monggo silakan berinvestasi di Lamongan. Namun tetap harus mengikuti seluruh kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

 

Irigasi dan Investasi Perlu Berjalan Beriringan

Saluran irigasi memiliki peran penting bagi masyarakat yang menggantungkan pengairan lahan pertanian. Karena itu, setiap perubahan terhadap jaringan irigasi perlu memastikan fungsi pengairan tetap berjalan dan tidak mengurangi manfaat bagi lahan warga.

 

Pada saat yang sama, rencana pembangunan pabrik juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja. Jika terealisasi sesuai ketentuan, peluang tersebut dapat menjadi salah satu manfaat bagi masyarakat sekitar.

 

Tantangan utamanya adalah memastikan manfaat investasi berjalan seiring dengan perlindungan sektor pertanian, tata ruang, lingkungan, dan kepastian perizinan.

 

Karena itu, rencana pembangunan irigasi pengganti menjadi salah satu aspek penting yang perlu diawasi. Kondisi fisik, kapasitas pengairan, luas lahan yang dilayani, hingga keberlanjutan fungsi saluran harus menjadi bagian dari evaluasi sebelum perubahan dilakukan.

 

Pansus Belum Diputuskan

Freddy kembali menegaskan pembentukan Pansus belum diputuskan DPRD Lamongan. Menurutnya, langkah tersebut baru relevan apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan atau ketentuan yang tidak dipenuhi.

 

“Kalau semua sudah clear terkait persoalan yang terjadi antara perusahaan NTP, warga dan Pemerintah Desa Waruwetan, kemudian akan dibentuk Pansus itu untuk apa?” ujarnya.

 

Dengan demikian, penyelesaian polemik irigasi Waruwetan saat ini diarahkan melalui dialog, pengawasan DPRD, verifikasi perizinan, serta penyusunan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.

 

Ke depan, keberhasilan penyelesaian tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan tertulis. Implementasi irigasi pengganti, transparansi perekrutan tenaga kerja lokal, perlindungan kepentingan petani, serta terpenuhinya seluruh persyaratan pembangunan PT NTP akan menjadi indikator penting agar investasi dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan. (Pga/Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *