GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan menghentikan sementara aktivitas produksi surimi milik CV Jioen Fishery di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Senin (3/8/2026). Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan warga, Rukun Nelayan, pemerintah desa, dinas terkait, dan manajemen perusahaan sebagai tindak lanjut atas aduan dugaan pembuangan limbah tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum lengkapnya perizinan usaha pengolahan surimi.
Keputusan penghentian sementara produksi surimi diambil setelah seluruh pihak menyampaikan pandangan dalam forum yang difasilitasi Komisi C DPRD Lamongan. Langkah tersebut difokuskan pada lini produksi surimi yang menjadi sumber persoalan lingkungan, sedangkan kegiatan pembekuan ikan atau cold storage tetap diperbolehkan beroperasi.
Rapat koordinasi merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Jumat (31/7/2026). Dalam forum lanjutan itu hadir pengurus Rukun Nelayan Sedayulawas, Karang Taruna, perwakilan warga, Pemerintah Desa Sedayulawas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta manajemen CV Jioen Fishery.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan Ahmad Umar Buwang mengatakan forum tersebut menghasilkan kesepakatan yang diterima seluruh pihak.
“Alhamdulillah hari ini kita pertemukan semua, mulai dari pemilik perusahaan, masyarakat pengadu, Ibu Kades, hingga dinas terkait dari DLH dan DPMPTSP.
Intinya kita semua bersepakat untuk menghentikan aktivitas produksi suriminya karena belum memiliki izin,” ujar Buwang.
Menurut dia, penghentian hanya berlaku pada kegiatan pengolahan surimi.
Sementara itu, aktivitas cold storage tetap diperbolehkan berjalan sehingga kegiatan usaha yang tidak menimbulkan persoalan lingkungan masih dapat berlangsung.
Buwang menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan kewajiban bagi industri pengolahan hasil perikanan sesuai regulasi lingkungan hidup. Fasilitas tersebut diperlukan agar limbah produksi dapat diolah sebelum dibuang sehingga tidak mencemari lingkungan.
“Perusahaan yang mengelola produksi surimi wajib memiliki IPAL sehingga limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan yang dikeluhkan masyarakat nelayan,” katanya.
Selain meminta penghentian sementara produksi, DPRD juga merekomendasikan DLH dan DPMPTSP untuk memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan. Pendampingan itu diharapkan mempercepat proses legalitas sehingga operasional dapat kembali dilakukan sesuai aturan.
Dari sisi masyarakat, Ketua Rukun Nelayan Sedayulawas M Ali Fauzi menyatakan menerima hasil rapat koordinasi karena dinilai mengakomodasi kepentingan perlindungan lingkungan sekaligus memberi kesempatan perusahaan memperbaiki kewajibannya.
“CV Jioen Fishery hanya diperbolehkan beroperasi pada kegiatan pembekuan ikan atau cold storage. Sedangkan kegiatan produksi surimi dilarang beroperasi selama izin usaha belum dilengkapi,” ujarnya.
Ali menjelaskan bahwa aktivitas cold storage berbeda dengan pengolahan surimi karena hanya meliputi pencucian dan pembekuan ikan sehingga tidak menghasilkan limbah dengan karakteristik seperti proses produksi surimi.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan diberikan waktu paling lama delapan bulan untuk melengkapi perizinan dan membangun IPAL. Namun, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi lebih cepat, kegiatan produksi surimi dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masa transisi tersebut, masyarakat bersama Rukun Nelayan menyatakan akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi aktivitas produksi surimi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kami dari Rukun Nelayan dan warga akan terus mengawasi agar tidak ada kegiatan produksi surimi secara diam-diam,” kata Ali.
Ia juga berharap hasil pengolahan limbah nantinya tidak dibuang ke bantaran sungai sehingga kelestarian ekosistem perairan dan habitat ikan di wilayah Sedayulawas tetap terjaga.
Sementara itu, manajemen CV Jioen Fishery menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lamongan yang telah memfasilitasi dialog antara seluruh pihak hingga menghasilkan solusi yang dinilai berimbang.
Perwakilan perusahaan, Beny Loqman Hakim, mengatakan pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan seluruh proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sekaligus membangun IPAL.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi C DPRD Lamongan dan anggota yang sudah menjembatani untuk melakukan perbaikan dan win-win solution,” ujarnya.
Meski demikian, penghentian sementara produksi surimi berdampak pada tenaga kerja. Beny menyebut sekitar 60 karyawan terpaksa dirumahkan selama operasional lini produksi dihentikan.
Karena itu, perusahaan berharap proses penyelesaian izin dapat berlangsung lebih cepat dari batas maksimal delapan bulan agar para pekerja dapat kembali bekerja.
“Kalau bisa mungkin satu sampai dua bulan selesai karena ini berkaitan dengan penghidupan orang banyak. Kami beritikad baik untuk bergandeng tangan mencari solusi yang bermanfaat bagi banyak orang,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan Mahfud Shodiq menegaskan hasil evaluasi rapat menunjukkan perusahaan harus segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum kembali menjalankan produksi surimi.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya pembuangan air limbah operasional ke badan air tanpa melalui proses pengolahan menggunakan IPAL.
“Pengolahan surimi baru dapat ditinjau kembali setelah fasilitas IPAL tersedia dan berizin resmi,” ujar Mahfud. (AFH/PBS)












