News  

Polres Lamongan Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong

Caption: Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus penganiayaan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kamis (6/8/2026)
Foto: Humas Polres Lamongan kepada Global Insight
Caption: Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus penganiayaan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kamis (6/8/2026) Foto: Humas Polres Lamongan kepada Global Insight

GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Polres Lamongan melalui Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pelaku berinisial MFN (31), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2026, berhasil ditangkap pada Kamis (6/8/2026) dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri usai peristiwa penganiayaan.

 

Menurut Hamzaid, kasus bermula pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berinisial NM (45) dan pelaku berada di atas kapal yang tengah bersandar di kawasan pelabuhan TPI Brondong.

 

Keduanya diketahui sempat bercanda. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, situasi tersebut diduga berubah menjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan.

 

“Diduga terjadi kesalahpahaman. Saat kapal bersandar di pelabuhan, pelaku kemudian memukul korban menggunakan sebilah besi yang mengenai bagian pundak dan kepala korban hingga mengalami luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Hamzaid.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pundak dan kepala. Nahkoda kapal bersama rekan-rekan korban segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke klinik untuk memperoleh penanganan medis.

 

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 9 April 2026, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Brondong. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai proses penyelidikan.

 

Hamzaid menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Brondong yang dipimpin Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H., melakukan serangkaian upaya untuk mengumpulkan keterangan saksi, mendalami alat bukti, serta menelusuri keberadaan pelaku.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi MFN. Tim kemudian bergerak menuju kawasan Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.

 

“Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku, Kapolsek Brondong bersama personel Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap MFN pada Kamis, 6 Agustus 2026,” kata Hamzaid.

 

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Brondong untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Polres Lamongan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Hingga proses peradilan berlangsung dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status MFN masih sebagai tersangka sesuai asas praduga tak bersalah.

 

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penegakan hukum melalui pelaporan tindak pidana. Laporan korban menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

 

Selain itu, keberhasilan pengungkapan perkara mencerminkan kesinambungan proses penyelidikan yang dilakukan aparat, meskipun pelaku sempat melarikan diri selama beberapa bulan. Penelusuran informasi, koordinasi antarpersonel, dan pengumpulan alat bukti menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

 

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara bijaksana, terutama di lingkungan kerja maupun aktivitas di kawasan pelabuhan yang melibatkan banyak pekerja. Kesalahpahaman yang tidak dikelola dengan baik berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak.

 

Kasihumas Polres Lamongan menegaskan institusinya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana.

 

“Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hamzaid.

 

Ke depan, kepolisian berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum semakin kuat. Pelaporan yang cepat, dukungan informasi dari masyarakat, serta penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di Kabupaten Lamongan (Agu/Moc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *