GLOBALINSIGHT, LAMONGAN — Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026), untuk mempersoalkan dugaan pungutan tambahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi, S.H., disebut mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang sebelumnya disepakati sebesar Rp800.000 per bidang, sementara warga meminta mekanisme penarikan dan penggunaan dana tersebut dibuka secara transparan.
Polemik dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap baru.
Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok pada Rabu (12/8/2026). Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai seluruh biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL.
Persoalan utama yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan adanya pungutan di luar biaya Rp800.000 per bidang yang disebut telah disepakati dalam pelaksanaan PTSL di desa tersebut.
Kades Brengkok akui ada penarikan
Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi, S.H., saat ditemui wartawan seusai aksi, memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Nuriyadi mengakui dirinya melakukan penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati.
Ia menjelaskan, praktik tersebut bukan sesuatu yang baru di Desa Brengkok. Menurut dia, penarikan serupa telah menjadi kebiasaan yang berlangsung dalam pemerintahan desa pada periode sebelumnya.
Nuriyadi juga menyebut uang hasil pungutan tersebut berkaitan dengan hak kepala desa dan perangkat desa.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena warga sebelumnya mempersoalkan dasar penarikan uang tambahan serta penggunaan dana yang mereka bayarkan.
Namun, pengakuan tersebut belum dengan sendirinya menentukan apakah penarikan itu melanggar hukum. Hal tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen, mekanisme musyawarah, dasar kewenangan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Warga minta seluruh biaya dibuka
Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan program PTSL sebagai upaya membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah.
Yang dipermasalahkan, kata dia, adalah pungutan di luar biaya yang telah disepakati.
“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.
Menurut Sismulyadi, dugaan pungutan tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan itu, menurut dia, disertai bukti serta keterangan sejumlah saksi dari masyarakat.
Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.
Sismulyadi mengatakan warga akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Ia juga menyampaikan kemungkinan adanya aksi lanjutan apabila laporan masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut.
Ada persoalan dokumen jual beli dan hibah
Selain dugaan pungutan PTSL, warga juga menyampaikan persoalan lain terkait dokumen pertanahan.
Mantan anggota BPD Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai warga yang telah memiliki dokumen jual beli atau hibah, tetapi kemudian diminta membuat dokumen baru.
Menurut Nur Aziz, dokumen lama disebut tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil. Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan warga diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya.
“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 merupakan salah satu regulasi yang mengatur pelaksanaan PTSL. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyelenggaraan program pendaftaran tanah secara sistematis.
Dalam praktiknya, pembiayaan persiapan PTSL juga memiliki ketentuan tersendiri. Untuk wilayah Jawa dan Bali, SKB tiga menteri yang menjadi rujukan pembiayaan persiapan PTSL menetapkan angka Rp150.000 untuk kebutuhan persiapan tertentu, seperti dokumen, patok, meterai, dan operasional petugas desa/kelurahan.
Karena itu, angka Rp800.000 yang disebut sebagai biaya PTSL di Desa Brengkok perlu dijelaskan secara rinci. Pemerintah desa dan panitia PTSL perlu membuka dasar penetapan, komponen biaya, mekanisme kesepakatan, serta pihak yang menerima dan menggunakan dana tersebut.
Laporan masuk ke Kejaksaan
Dugaan pungutan tersebut sebelumnya dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, laporan tersebut diterima Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kejaksaan Negeri Lamongan mengenai hasil telaah atau langkah penanganan laporan tersebut.
Kondisi ini membuat tindak lanjut aparat penegak hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap pihak yang disebut dalam laporan memperoleh proses pemeriksaan secara adil.
Sebelumnya, Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., juga disebut akan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok mengenai persoalan tersebut.
Kebiasaan lama perlu diuji berdasarkan aturan
Pernyataan bahwa pungutan telah berlangsung lama dan dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa pada periode sebelumnya menjadi salah satu hal yang perlu didalami.
Sebuah praktik yang telah berlangsung lama tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya suatu pungutan. Legalitasnya tetap bergantung pada dasar kewenangan, mekanisme penetapan, penggunaan dana, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui berapa jumlah dana yang terkumpul, siapa yang melakukan penarikan, siapa penerimanya, untuk kepentingan apa dana digunakan, dan apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban.
Pendekatan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara warga dan pemerintah desa.
Aparat diminta beri kepastian
Aksi warga di Balai Desa Brengkok menunjukkan bahwa persoalan transparansi pengelolaan biaya PTSL telah menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung agar seluruh informasi mengenai biaya PTSL dapat diperiksa secara terbuka.
Bagi warga, kejelasan tersebut penting karena PTSL pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pelaksanaan yang transparan akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pertanahan sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa.
Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki peran untuk memastikan setiap laporan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan massa maupun opini yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi. Massa telah menyampaikan tuntutannya dan meminta adanya tindak lanjut konkret terhadap dugaan pungutan tersebut.
Ke depan, penyelesaian polemik PTSL Desa Brengkok akan sangat bergantung pada keterbukaan dokumen, klarifikasi pemerintah desa, serta pemeriksaan aparat yang berwenang. Dengan proses yang transparan dan berbasis bukti, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru memerlukan penanganan lebih lanjut. (Agu/Moc)












