GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Lamongan, Jumat (31/7), untuk menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara nontunai menggunakan QRIS.
Program yang akan diawali dengan soft launching pada 10 Agustus ini ditargetkan meningkatkan efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat transparansi pengelolaan retribusi, sekaligus memberikan kemudahan pembayaran bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mempercepat transformasi layanan publik melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan pembayaran retribusi parkir secara nontunai menggunakan QRIS pada titik-titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dishub Lamongan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Lamongan yang berlangsung di Guest House Pendopo Lokatantra, Jumat (31/7).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan digitalisasi pembayaran parkir merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan tata kelola retribusi agar lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
“Kita melakukan penandatanganan MoU bersama Bank Jatim, Dishub, dalam rangka untuk pembayaran parkir memakai QRIS.
Harapannya dengan digitalisasi ini pendapatan daerah, khususnya PAD dari sektor retribusi parkir ini akan semakin meningkat, karena pembayarannya semakin akurat, akuntabel, dan tentu pelayanannya semakin lebih baik dengan digitalisasi, fraud dan kecurangan juga terminimalisir,” ujar Yuhronur Efendi.
Menurutnya, sistem pembayaran digital tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi. Dengan transaksi yang tercatat secara elektronik, potensi kesalahan pencatatan maupun penyalahgunaan dapat ditekan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan Dianto Hari Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran parkir merupakan bagian dari transformasi tata kelola pelayanan publik sekaligus bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia menyebutkan sistem pembayaran nontunai tersebut direncanakan diterapkan pada sekitar 43 titik parkir yang berada di bawah pengelolaan Dishub, tersebar di Kecamatan Lamongan dan Babat.
“Kami yakin bahwa kami dan petugas kami juga siap secara keseluruhan untuk mensukseskan ini, karena ini juga bagian dari amanah yang diberikan kepada petugas-petugas parkir untuk bisa berjalan dengan baik, dan kemudian meminimalisir hal yang kemudian bisa membahayakan serta mengurangi PAD,” kata Dianto.
Selain meningkatkan transparansi, penerapan QRIS juga diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi petugas parkir karena seluruh transaksi tercatat secara digital. Sistem tersebut dinilai dapat mengurangi potensi persoalan dalam pengelolaan retribusi sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Sementara itu, Pemimpin Cabang Bank Jatim Lamongan Bindan Seno Aji menyampaikan pihaknya siap mendukung implementasi sistem pembayaran nontunai tersebut melalui penyediaan layanan pembayaran digital.
Menurut Bindan, masyarakat nantinya cukup memindai kode QRIS untuk melakukan pembayaran retribusi parkir sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat dan praktis.
“Tentunya akan mempermudah, selain itu juga pengelolaan retribusi pembayaran parkir ini bisa termonitoring dan kita evaluasi secara real time. Rencananya akan dimulai 10 Agustus, masih akan soft launching, pembinaan melalui sosialisasi, dan nanti grand launching-nya di tanggal 10 Agustus,” ujarnya.
Melalui sistem yang terhubung secara digital, data transaksi dapat dipantau secara langsung sehingga memudahkan proses evaluasi maupun penyusunan kebijakan apabila diperlukan.
Digitalisasi pembayaran retribusi parkir juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penerapan sistem transaksi elektronik di sektor pelayanan publik. Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, sistem ini diharapkan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern.
Bagi masyarakat, pembayaran menggunakan QRIS memberikan berbagai kemudahan. Pengguna tidak lagi bergantung pada uang tunai karena transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran digital yang telah mendukung standar QRIS.
Dari sisi pemerintah daerah, seluruh transaksi yang tercatat secara elektronik berpotensi meningkatkan kualitas data penerimaan retribusi. Data tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dalam pengelolaan titik parkir maupun penyusunan kebijakan peningkatan pelayanan.
Meski demikian, keberhasilan implementasi sistem ini tetap memerlukan dukungan berbagai pihak. Sosialisasi kepada masyarakat dan pendampingan kepada petugas parkir menjadi tahapan penting agar proses transisi dari pembayaran tunai menuju nontunai berjalan lancar.
Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap kolaborasi antara Dishub dan Bank Jatim dapat menjadi langkah awal penguatan tata kelola retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan penerapan pembayaran parkir berbasis QRIS, pelayanan publik diharapkan semakin mudah diakses sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
Wartawan: Agung FH, Editor: M Bayu S












