GLOBALINSIGHT, Lamongan – Dua peristiwa kebakaran terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (17/8/2026). Personel Polres Lamongan melalui jajaran Polsek bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak cepat melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas, dengan satu kejadian menimbulkan kerugian sekitar Rp10 juta dan tidak ada korban jiwa.
Dua kebakaran tersebut terjadi hampir bersamaan di wilayah berbeda, yakni Kecamatan Tikung dan Kecamatan Brondong. Petugas kepolisian yang menerima laporan maupun menemukan adanya kebakaran langsung berkoordinasi dengan Damkar untuk melakukan penanganan di lokasi.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya dua kejadian kebakaran tersebut. Menurut dia, langkah cepat dilakukan sebagai upaya mengendalikan api sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
โPeristiwa pertama terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, berupa kebakaran rumpun bambu (barongan) di Dusun Tikung, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan,โ kata Hamzaid.
Kebakaran pertama diketahui setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek Tikung. Petugas kemudian menghubungi Damkar Lamongan untuk bersama-sama melakukan upaya pemadaman.
Petugas gabungan berjibaku memadamkan api yang membakar rumpun bambu. Setelah dilakukan penanganan, api berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 14.55 WIB.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Berdasarkan keterangan Polres Lamongan, tidak ada kerugian materiil yang dilaporkan akibat kebakaran rumpun bambu tersebut.
Untuk penyebabnya, kebakaran sementara diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah. Namun, informasi mengenai dugaan penyebab tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan sementara sesuai hasil penanganan di lapangan.
Kebakaran Kedua di Brondong
Belum selesai penanganan kejadian pertama, kebakaran juga terjadi di Kecamatan Brondong. Peristiwa kedua berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah gudang bekas atau kosong yang berada di Dusun Ngesong, Desa Sedayulawas.
Kebakaran tersebut diketahui ketika Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggota sedang melakukan patroli. Petugas melihat asap hitam membubung tinggi sehingga langsung mendatangi lokasi untuk memastikan sumber asap.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati bangunan gudang kosong mengalami kebakaran. Polisi kemudian menghubungi Damkar untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.
Upaya pemadaman dilakukan hingga api berhasil dikendalikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian kebakaran gudang kosong tersebut.
Berbeda dengan kejadian di Tikung, kebakaran gudang di Brondong menimbulkan kerusakan bangunan. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp10 juta.
Hingga informasi yang disampaikan Polres Lamongan, tidak disebutkan penyebab pasti kebakaran gudang kosong tersebut. Karena itu, penyebab kebakaran tidak dapat disimpulkan tanpa adanya keterangan atau hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Respons Cepat Jadi Kunci
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat ketika kebakaran terjadi, terutama pada area yang berpotensi memiliki material mudah terbakar. Kecepatan petugas dalam menerima informasi, mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan Damkar, dan melakukan pemadaman menjadi bagian penting untuk membatasi penyebaran api.
โRespons cepat personel kepolisian bersama petugas Damkar dalam kedua kejadian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar api tidak meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar,โ ujar Hamzaid.
Keterlibatan kepolisian dalam penanganan kebakaran juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat. Di sisi lain, keberadaan petugas Damkar berperan penting dalam proses pemadaman dan memastikan titik api dapat dikendalikan.
Dari dua kejadian tersebut, aspek pencegahan juga menjadi perhatian. Dugaan aktivitas pembakaran sampah sebagai pemicu kebakaran di Tikung mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan aktivitas pembakaran tanpa pengawasan, terutama ketika kondisi lingkungan memungkinkan api merambat.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila melihat asap atau api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran. Informasi sedini mungkin dapat membantu petugas mengambil tindakan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Secara keseluruhan, dua kebakaran di Lamongan pada 17 Agustus 2026 tersebut dapat ditangani oleh petugas tanpa menimbulkan korban jiwa. Ke depan, kewaspadaan masyarakat, respons cepat petugas, serta koordinasi antara kepolisian dan Damkar menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko kebakaran dan melindungi keselamatan warga. (Pag/Bay)












