GLOBALINSIGHT, Lamongan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan memberikan Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada 419 narapidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan langsung memperoleh hak bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Lamongan menggelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Andi Hasyim bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kegiatan tersebut, ia membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya momentum kemerdekaan sebagai ruang refleksi untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa.
Pesan tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aturan, tetapi juga pembinaan dan proses reintegrasi sosial warga binaan.
Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Sebanyak 419 narapidana Lapas Lamongan tercatat menerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini.
Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung memperoleh hak bebas. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan dan proses pembinaan yang telah dijalani.
Remisi juga menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong warga binaan mengikuti pembinaan secara konsisten. Perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi dalam program pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemberian remisi sesuai ketentuan.
Kalapas Lamongan Andi Hasyim mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Andi Hasyim.
Khusus bagi delapan warga binaan yang langsung bebas, Andi berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.
Ia berharap para warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menurutnya, dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial.
“Bagi delapan warga binaan yang hari ini langsung bebas, saya berpesan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Andi.
Semangat Kemerdekaan di Lingkungan Lapas
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Lamongan tidak hanya diisi dengan upacara dan pemberian remisi. Rangkaian kegiatan juga dimeriahkan dengan penyerahan hadiah lomba Agustusan bagi warga binaan.
Penghargaan diberikan kepada para pemenang berbagai perlombaan yang digelar untuk memeriahkan bulan kemerdekaan. Hadiah diserahkan langsung oleh Kalapas Lamongan, pejabat struktural, serta perwakilan PKBM Media Cinta Ilmu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana pembinaan yang produktif sekaligus memberikan ruang bagi warga binaan untuk beraktivitas secara positif. Semangat kebersamaan dalam peringatan kemerdekaan diharapkan dapat memperkuat motivasi warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Andi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung rangkaian kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Lamongan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.
“Saya berharap semangat kemerdekaan dapat menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan. Jadikan pembinaan sebagai bekal untuk berubah, terus berkarya, dan mempersiapkan diri agar nantinya mampu hidup mandiri serta diterima kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.
Remisi dan Tantangan Reintegrasi
Pemberian remisi tidak berhenti pada pengurangan masa pidana. Bagi warga binaan yang langsung bebas, tantangan berikutnya adalah membangun kembali kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Karena itu, pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting sebagai bekal sebelum warga binaan kembali ke lingkungan sosial. Kemampuan beradaptasi, menjaga perilaku, serta membangun kehidupan yang mandiri menjadi bagian dari proses tersebut.
Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi juga dapat menjadi dorongan untuk terus mengikuti program pembinaan. Konsistensi dalam berperilaku baik dan mematuhi tata tertib menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju reintegrasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan demikian menjadi lebih dari sekadar seremoni di lingkungan Lapas Lamongan. Pemberian remisi, kegiatan pembinaan, dan penghargaan kepada warga binaan menjadi bagian dari upaya membangun semangat perubahan.
Ke depan, Lapas Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang humanis serta produktif. Harapannya, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat membawa bekal perubahan dan mampu menjalani kehidupan secara mandiri serta berkontribusi secara positif. (Agu/Moc)












