GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, akan mendalami informasi dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok setelah sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan laporan awal, Senin (10/8/2026). Klarifikasi akan dilakukan dengan memanggil Kepala Desa Brengkok untuk menjelaskan mekanisme pengurusan dokumen, dasar penarikan biaya, serta pelaksanaan PTSL di tingkat desa.
Sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, mendatangi Kantor Kecamatan Brondong, Senin (10/8/2026).
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan Camat Brondong mengenai informasi dugaan pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok.
Langkah tersebut mendapat respons dari pihak Kecamatan Brondong. Camat Brondong Nurul Khumaidah mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok.
“Kades akan segera dipanggil hari Selasa besok,” kata Nurul Khumaidah, Senin.
Pemanggilan itu menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok. Kecamatan akan meminta penjelasan mengenai mekanisme pengurusan, dokumen yang dibuat, serta dasar penarikan biaya kepada masyarakat.
Mantan BPD Soroti Biaya PTSL
Perwakilan mantan anggota BPD Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam proses PTSL.
Menurut dia, informasi yang diterima berkaitan dengan pembuatan surat jual beli maupun surat hibah baru bagi warga yang mengikuti program tersebut.
Nur Aziz menyebut terdapat warga yang sebelumnya telah memiliki surat jual beli atau surat hibah, tetapi dokumen tersebut tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil. Dalam kondisi tersebut, menurut informasi yang diterimanya, warga masih diminta mengeluarkan biaya tambahan.
Ia juga menyebut nilai biaya yang dipersoalkan masyarakat bervariasi, bahkan disebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi. Sampai tahap ini belum ada kesimpulan bahwa pungutan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Persoalan Dokumen Ikut Disorot
Nur Aziz menilai mekanisme pembuktian kepemilikan tanah perlu menjadi bagian dari klarifikasi. Ia merujuk ketentuan Pasal 22 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Dalam ketentuan tersebut, apabila bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada, pembuktian dapat dilengkapi dengan surat pernyataan tertulis mengenai pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh pihak yang bersangkutan.
“Seharusnya jika warga yang ikut PTSL tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah,” ujar Nur Aziz.
Ia menilai ketentuan mengenai dokumen tersebut penting dipahami masyarakat agar proses PTSL dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Di sisi lain, kebutuhan dokumen pertanahan tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan riwayat masing-masing bidang tanah. Karena itu, verifikasi dari pemerintah desa dan instansi pertanahan menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.
Biaya Rp800 Ribu Per Bidang Dipertanyakan
Selain dokumen, Nur Aziz juga meminta penjelasan mengenai biaya yang disebut dibebankan kepada sebagian peserta PTSL di Desa Brengkok.
Ia menyebut terdapat informasi mengenai biaya hingga Rp800.000 per bidang tanah.
Menurut dia, angka tersebut perlu diklarifikasi dengan mengacu pada ketentuan pembiayaan persiapan PTSL.
Dalam SKB tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, biaya persiapan PTSL untuk wilayah kategori V, yakni Jawa dan Bali, ditetapkan Rp150.000. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pembiayaan persiapan, sehingga tidak serta-merta mencakup seluruh jenis biaya lain yang mungkin timbul dalam proses pertanahan, seperti pembuatan akta maupun kewajiban perpajakan tertentu.
“Biaya PTSL sebesar Rp800 ribu per bidang tanah juga perlu dipertanyakan dan diklarifikasi karena SKB tiga menteri telah menetapkan biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp150 ribu,” kata Nur Aziz.
Karena itu, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan semata-mata nominal, tetapi juga dasar hukum, jenis layanan, pihak yang menerima pembayaran, serta penggunaan dana tersebut.
Kecamatan Tempuh Klarifikasi
Camat Brondong Nurul Khumaidah memastikan informasi yang disampaikan mantan anggota BPD akan ditindaklanjuti.
Pemanggilan Kepala Desa Brengkok diharapkan dapat mempertemukan informasi dari masyarakat dengan penjelasan pemerintah desa. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kesempatan memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.
Langkah klarifikasi tersebut juga penting untuk menghindari kesimpulan sepihak. Sebab, dugaan pungutan belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang mendukung.
Bagi masyarakat peserta PTSL, proses klarifikasi diharapkan memberikan kepastian mengenai biaya yang memang diperbolehkan, dokumen yang harus dipenuhi, serta tahapan yang harus ditempuh.
Potensi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Nur Aziz mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dari masyarakat. Data tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk memastikan fakta mengenai pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.
“Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti, dan fakta di masyarakat. Jika bukti yang kami dapatkan di lapangan cukup kuat, kami akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Ia menyebut kemungkinan pelaporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Namun, langkah tersebut masih bergantung pada hasil pengumpulan data dan bukti di lapangan.
Dari sisi pemerintahan, klarifikasi di tingkat kecamatan menjadi tahapan penting sebelum persoalan dibawa ke proses lebih lanjut. Penjelasan Kepala Desa Brengkok dan dokumen pelaksanaan PTSL akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah biaya yang dipersoalkan memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Jadi Kunci
PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis. Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membantu masyarakat memiliki dokumen pertanahan yang lebih tertib.
Karena menyangkut dokumen dan hak atas tanah masyarakat, transparansi dalam setiap tahap menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui persyaratan, biaya yang diperbolehkan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.
Dalam konteks Desa Brengkok, pemanggilan kepala desa oleh Kecamatan Brondong dapat menjadi momentum untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Klarifikasi berbasis dokumen juga dapat mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan PTSL tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya pungutan. Lebih jauh, proses ini menjadi ujian bagi keterbukaan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi warga.
Dengan adanya pemanggilan Kepala Desa Brengkok, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme dan biaya PTSL. Hasil klarifikasi diharapkan mampu memberikan kepastian, meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus memastikan program PTSL berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (Agu/Moc)












