News  

Pembongkaran Tambak di Rawa Sekaran Lamongan Masih Menggantung

Sejumlah warga menyuarakan aspirasi terkait penertiban tambak di area Rawa Sekaran, Lamongan. Di lokasi terlihat aktivitas alat berat dan tanggul yang berada di kawasan perairan, Selasa (11/8/2026) (Foto: Ilustrasi AI)
Sejumlah warga menyuarakan aspirasi terkait penertiban tambak di area Rawa Sekaran, Lamongan. Di lokasi terlihat aktivitas alat berat dan tanggul yang berada di kawasan perairan, Selasa (11/8/2026) (Foto: Ilustrasi AI)

GLOBALINSIGHT, LAMONGAN – Rencana pembongkaran tambak yang disebut berada di area tampungan Rawa Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, hingga Selasa (11/8/2026) belum terealisasi. Masyarakat dan petani terdampak meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kepastian tindak lanjut penertiban serta memastikan Rawa Sekaran kembali berfungsi optimal sebagai tampungan air dan pendukung sistem irigasi.

 

Rencana penertiban tambak di kawasan Rawa Sekaran, Lamongan, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah janji pembongkaran yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada akhir Desember 2025 belum terlaksana.

 

Alih-alih pembongkaran, muncul wacana lain berupa peninggian tanggul rawa dan pengajuan pembuatan alur atau kali di kawasan tersebut. Perubahan rencana ini memunculkan pertanyaan dari petani mengenai langkah pemerintah dalam mengembalikan fungsi Rawa Sekaran.

Ketua Perwakilan Petani Kecamatan Sekaran, Muchtar, mengatakan masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah yang sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan dalam berbagai pertemuan.

 

“Semestinya penjaga pintu air peka terhadap aspirasi masyarakat terkait permohonan pembongkaran tambak liar di area Rawa Sekaran. Jadi bukan pengajuan peninggian tanggul atau pembuatan kali di tengah area waduk,” ujar Muchtar kepada awak media, Selasa (11/8/2026).

 

Menurut Muchtar, keberadaan tambak yang disebut berada di area tampungan Rawa Sekaran dinilai berpotensi mengganggu fungsi kawasan tersebut sebagai tampungan air sekaligus bagian dari sistem irigasi.

 

Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada rapat atau perubahan rencana teknis, tetapi dilanjutkan dengan keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat dan petani.

Pernah Dibahas dalam Rapat 2024

Persoalan fungsi Rawa Sekaran sebenarnya telah dibahas dalam rapat Pembahasan Tindaklanjut Permasalahan Fungsi Rawa Sekaran pada Selasa, 20 Agustus 2024.

 

Dalam notulen rapat bernomor 602.1/23224/104.1/2024, terdapat sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk penertiban tambak yang disebut berada di area tampungan Rawa Sekaran.

Salah satu poin dalam notulen tersebut menyebut penerbitan tambak liar di area tampungan akan diawali dengan pemasangan banner penertiban.

Selain itu, rapat juga mencantumkan rencana normalisasi untuk mengembalikan fungsi Rawa Sekaran sebagai tampungan air irigasi.

 

Agenda lain yang dibahas adalah alternatif alur saluran di area tampungan Rawa Sekaran eksisting serta Saluran Pembuang Keting dan Saluran Pembuang Jugo menuju Intake Karang. Jalur tersebut memiliki panjang sekitar 2.800 meter dan ditujukan untuk mendukung suplai air irigasi dari Sungai Bengawan Solo menuju layanan irigasi Daerah Irigasi Rawa Sekaran.

 

Notulen juga memuat rencana penambahan pintu pengambilan darurat di Intake Keting dari Saluran Induk Bengawan Jero Utara menuju Saluran Sekunder Panggang.

 

Langkah tersebut dirancang untuk mendukung suplai air irigasi. Selain itu, terdapat rencana pelebaran Intake Melik 2 yang menyuplai air irigasi Daerah Irigasi Bengawan Jero dari Sungai Bengawan Solo.

 

Rapat pada 2024 juga mencatat rencana survei bersama di Intake Keting dan Sluice Melik 2 untuk melihat kondisi serta potensi penambahan debit air.

 

Penjaga Pintu Air: Kebijakan Ada di Pimpinan

 

Di tengah tuntutan masyarakat mengenai pembongkaran, salah satu penjaga pintu air Sekaran yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan bahwa pihaknya berada pada posisi pelaksana teknis di lapangan.

 

“Kami di sini cuma menjaga dan mendata. Semua kebijakan ada di pimpinan SDA provinsi,” katanya.

 

Ia menjelaskan, terdapat rencana pengajuan pembuatan alur air agar aliran dari Sungai Bengawan Solo tidak terhambat.

 

“Rencana pengajuan pembuatan kali agar aliran dari Sungai Bengawan Solo tak terhambat. Selama ini tak bisa lurus mengalir, dihalangi tambak liar,” ujarnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan penertiban tambak, tetapi juga menyangkut rekayasa aliran air dan keberlanjutan sistem irigasi.

Karena itu, penyelesaian persoalan membutuhkan keputusan dan kajian teknis yang jelas agar penataan kawasan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun petani.

 

Petani Menunggu Kepastian Pemerintah

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah masyarakat melakukan aksi di kawasan tambak Rawa Sekaran dan dilanjutkan dengan audiensi pada Agustus 2024.

Dalam perkembangan berikutnya, petugas dari Dinas SDA Provinsi Jawa Timur dan Dinas SDA Kabupaten Lamongan sempat menggelar apel yang disaksikan masyarakat. Namun, pembongkaran yang dinantikan tidak dilakukan dan rencana kemudian diarahkan pada peninggian tanggul rawa.

 

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kesinambungan antara hasil pembahasan, rencana teknis, dan pelaksanaan di lapangan.

 

Bagi petani, kepastian kebijakan menjadi penting karena fungsi tampungan dan jaringan irigasi berkaitan langsung dengan ketersediaan air untuk lahan pertanian.

Di sisi lain, setiap langkah penertiban dan perubahan infrastruktur di kawasan rawa juga perlu mempertimbangkan aspek teknis, tata ruang, pengelolaan sumber daya air, serta kondisi masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut.

 

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak semata-mata soal membongkar atau mempertahankan tambak, tetapi juga memastikan fungsi Rawa Sekaran berjalan sesuai peruntukannya.

 

Menunggu Penjelasan Resmi Pemprov Jatim

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala Dinas PUPR SDA Provinsi Jawa Timur mengenai evaluasi kinerja terkait persoalan tersebut maupun kepastian pelaksanaan pembongkaran tambak.

 

Keterangan dari pihak pemerintah provinsi penting untuk menjelaskan apakah rencana penertiban masih menjadi kebijakan yang akan dijalankan, atau telah digantikan dengan opsi penataan lain.

Penjelasan tersebut juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar teknis, jadwal pelaksanaan, serta target pemulihan fungsi Rawa Sekaran.

 

Ke depan, masyarakat berharap pemerintah dapat menyatukan aspirasi petani dengan kajian teknis pengelolaan sumber daya air. Keputusan yang transparan, terukur, dan berbasis kondisi lapangan akan menjadi kunci agar Rawa Sekaran dapat kembali menjalankan fungsi tampungan dan irigasi secara optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. (Red/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *