News  

Vonis 4 Bulan Penjara Pencuri Rp5 Ribu Picu Refleksi Penegakan Hukum

Suasana Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa pencurian yang tunai Rp 5 ribu, Sabtu (1/8/2026) 
Foto : Redaksi
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa pencurian yang tunai Rp 5 ribu, Sabtu (1/8/2026) Foto : Redaksi

GLOBALINSIGHT, SURABAYA — Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa pencurian uang tunai Rp5 ribu menjadi perhatian publik. Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata besarnya nilai kerugian, sekaligus memunculkan diskusi mengenai konsistensi penerapan hukum terhadap seluruh tindak pidana, termasuk korupsi.

Putusan terhadap perkara pencurian dengan nilai kerugian Rp5 ribu di Surabaya menjadi sorotan karena dinilai membawa pesan lebih luas mengenai prinsip kepastian hukum.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa Moh Syifak setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, dalam amar putusannya menyatakan seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara bermula ketika terdakwa membobol jok sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya yang terparkir di area Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada dini hari.
Setelah membuka paksa jok kendaraan menggunakan tangan, terdakwa mengambil sebuah tas yang berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5 ribu.
Aksi tersebut tidak berlangsung lama.

Petugas keamanan yang sedang berpatroli memergoki pelaku, kemudian mengamankannya bersama barang bukti sebelum menyerahkannya kepada Polsek Benowo untuk diproses sesuai prosedur hukum.

Selama persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tidak memiliki uang.

Majelis hakim menilai alasan ekonomi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana selama seluruh unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Majelis juga menolak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun pembelaan penasihat hukum.

Dalam pertimbangannya, perkara tersebut tidak memenuhi syarat penghentian penuntutan melalui mekanisme tersebut karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan melebihi batas yang ditentukan oleh ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya Supriadi, warga Lamongan, yang memberikan pandangan hukum mengenai makna putusan tersebut.

Menurut Supriadi, perkara itu sebaiknya dipahami sebagai bentuk penerapan prinsip kepastian hukum. Ia menilai ukuran utama dalam penegakan hukum bukan terletak pada besar kecilnya kerugian, melainkan pada terbuktinya unsur tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum bekerja ketika unsur deliknya terbukti. Nilai kerugian Rp5 ribu tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya. Justru di titik inilah konsistensi penegakan hukum sedang diuji,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Supriadi kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila perkara pencurian dengan kerugian sangat kecil tetap diproses hingga putusan pengadilan karena memenuhi unsur pidana, maka prinsip yang sama semestinya diterapkan terhadap perkara korupsi.

“Kalau pencurian Rp5 ribu saja diproses sampai divonis penjara karena seluruh unsurnya terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk mengabaikan perkara korupsi hanya karena kerugian negara telah dikembalikan.

Pengembalian uang adalah bentuk pemulihan aset negara, bukan penghapus tindak pidana,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

Selain itu, Supriadi menjelaskan adanya ketentuan Pasal 12A dalam undang-undang yang sama. Menurutnya, aturan tersebut memberikan pengaturan khusus terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai di bawah Rp5 juta.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan berarti korupsi bernilai kecil tidak dipidana. Undang-undang tetap mengkategorikannya sebagai tindak pidana korupsi, hanya mengatur pengecualian terhadap pidana minimum khusus sehingga pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Undang-undang sudah sangat jelas.

Pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, proses pidana dan pemulihan kerugian negara merupakan dua rezim yang berbeda dan harus berjalan beriringan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa mengembalikan uang negara identik dengan bebas dari proses hukum,” ujarnya.

Menurut Supriadi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui konsistensi penerapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kedudukan seseorang.
Ia menilai kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam negara hukum.

“Ukuran negara hukum bukan seberapa cepat menghukum perkara kecil, melainkan seberapa berani menuntaskan perkara besar dengan standar hukum yang sama. Ketika pencurian uang Rp5 ribu diproses hingga berujung putusan pengadilan karena unsur pidananya terbukti, maka perkara yang merugikan keuangan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah juga harus ditegakkan dengan konsistensi yang sama. Di situlah publik akan melihat integritas sesungguhnya dari penegakan hukum,” pungkasnya.

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menjadi penyelesaian atas tindak pidana pencurian semata. Putusan tersebut juga menghadirkan ruang diskusi mengenai pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat, kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan keadilan. Sementara bagi aparat penegak hukum, konsistensi penerapan aturan di setiap perkara menjadi faktor yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia (AFH/PBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *